Penerbit: Departemen Kebudayaan Dan Pariwisata, Dirjen Seni, Budaya, dan Film, 2005, 252 hal.
Kegiatan inventarisasi tempat-tempat spiritual di Kabupaten Klaten dan Magelang ini dibatasi dalam ruang lingkup wilayah dan materi. Kegiatan ini hanya dilakukan di wilayah Kab. Klaten dan Magelang meliputi 10 tempat spiritual. Kriteria sasaran objek meliputi latar belakan historis (mitos), pantangan-pantangan, lambang-lambang, fungsi, serta makna dan tujuan para pengunjung datang ke tempat tersebut.
|